Home » » Tentang Konsorsium Relawan Indonesia

Tentang Konsorsium Relawan Indonesia

Written By REVOLUSIMENTAL.ORG on Kamis, 01 Januari 2015 | 12.12

Konsorsium Relawan Indonesia adalah wadah berhimpun bagi organisasi-organisasi relawan pendukung Jokowi yang membentuk suatu wadah persaudaraan antar organisasi relawan dengan pokok-pokok kesepakatan sebagai berikut:

Wadah bergabung organisasi relawan dalam melaksanakan aktivitas/gerakan bersama dalam Konsorsium Relawan Indonesia ( KRI ).
  
Pihak kesatu sampai dengan pihak …. yang secara bersama-sama disebut para pihak, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

A.     Bahwa pada tanggal …… di Jakarta disepakati dalam rapat gabungan organisasi relawan Jokowi untuk membentuk wadah berhimpun organisasi bernama Konsorsium Relawan Indonesia
B.     Bahwa jenis Konsorsium lembaga organisasi adalah gabungan berbagai organisasi untuk mengadakan aktivitas/gerakan bersama namun masing-masing tetap berdiri sendiri-sendiri.
C.     Bahwa Konsorsium Relawan Indonesia ( KRI ) mempunyai tanggungjawab moral untuk dapat mengawal pemerintah Jokowi-JK periode 2014 - 2019.
D.     Bahwa Konsorsium Relawan Indonesia ( KRI ) dalam perjuangan pengawalan pemerintah Jokowi-JK dengan dasar perjuangan sebagai berikut :

1.       Trisakti
2.       Nawacita
3.       Visi dan Misi pemerintah Jokowi-JK 2014 - 2019
4.       Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ( RPJPN )
5.       Revolusi Mental

E.      Bahwa Konsorsium Relawan Indonesia ( KRI ) Dalam menjalankan roda organisasi mengedepankan manajemen organisasi, mekanisme dalam berorganisasi dan kesepakatan bersama dalam rapat Konsorsium Relawan Indonesia ( KRI ) dalam rangka mencapai tujuan bersama.

Sehubungan hal-hal tersebut diatas para pihak bersepakat berhimpun dan bekerjasama dalam wadah organisasi bernama Konsorsiun Relawan Indonesia ( KRI ).

BAB I
TUJUAN

Pasal 1

1.       Maksud kesepakatan bersama ini adalah sebagai dasar untuk berhimpun dan mengadakan aktifitas/gerakan bersama dalam wadah organisasi bernama Konsorsium Relawan Indonesia ( KRI ).
2.       Tujuan Kesepakatan bersama ini adalah untuk berhimpun mengadakan aktifitas/gerakan bersama untuk mengawal pemerintah Jokowi-JK 2014 - 2019 dengan program kerja nawacitanya, membangun kebersamaan dengan semangat relawan kebangsaan.
3.       Tujuan kesepakatan ini adalah untuk membangkitkan semangat relawan kebangsaan yang peduli dan berkomitmen dalam kemajuan, keadilan dan kemakmuran bangsa dan Negara.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi :

1.       Sinergitas koordinasi lintas sektor pada tingkat organisasi relawan Jokowi yang berhimpun di dalam KRI.
2.       Sinergitas koordinasi lintas sektor pada tingkat wilayah pemerintahan Jokowi-JK.
3.       Sinergitas koordinasi lintas sektor pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota.
4.       Sinergitas pada pembiayaan program kerja KRI.

BAB III
JANGKA WAKTU

Pasal 3

1.       Kesepakatan bersama ini berlaku 5 ( lima ) tahun  dari tahun 2015 sampai dengan 2020.
2.       Anggota organisasi yang bergabung dalam KRI dan menandatangani kesepakatan bersama akan ditinjau ulang apabila wanprestasi.
3.       Pengambilan keputusan dalam wanprestasi anggota organisasi dilaksanakan dalam rapat pleno pimpinan organisasi KRI.
4.       Terjadinya wanprestasi anggota organisasi yang tergabung di KRI akan diterbitkan surat keputusan Konsorsium Relawan Indonesia ( KRI )

BAB IV
STRUKTUR PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 4

Struktur pimpinan organisasi :

1.     Koordinator Tim
2.     Wakil Koordinator Tim
3.     Koordinator-koordinator
4.     Sekretaris Tim
5.     Wakil Sekretaris Tim
6.     Bendahara Tim
7.     Wakil Bendahara Tim
8.     Koordinator Aktifitas
9.     Koordinator Pergerakan

Pasal 5

1.       Koordinator Tim dipilih oleh ketua atau pimpinan organisasi relawan yang tergabung di dalam Konsorsium Relawan Indonesia ( KRI ) dan dihadiri 50 % oleh  atau lebih dari ½ (satu per dua) jumlah ketua atau pimpinan organisasi relawan yang tergabung di Konsorsium Relawan Indonesia
2.       Masa Pengurus Pimpinan Organisasi KRI selama 5 ( lima ) tahun.
3.       Koordinator Tim KRI bertugas selama 1 ( satu ) tahun dan dapat dipilih kembali.
4.       Koordinator - koordinator KRI ( ketua organisasi relawan ) akan bergantian bertugas menjadi Koordinator Tim KRI di pilih melalui musyawarah untuk mufakat oleh koordinator-koordinator KRI ( ketua organi-sasi relawan )

BAB V
KELOMPOK KERJA

Pasal 6

Kelompok kerja :

1.     Konsorsium Relawan Indonesia ( KRI ) dalam melaksanakan aktifitas dan pergerakan dibentuk kelompok kerja.
2.     Kelompok kerja dalam melasankan aktifitans dan pergerakan akan diterbitkan surat keputusan oleh Konsorsium Relawan Indonesia.

BAB VI
PELAKSANAAN

Pasal 7

1.       Pelaksanaan kesepakatan bersama ini ditindaklanjuti dengan pelaksanaan program kerja bersama dalam wadah berhimpun Konsorsium Rela-wan Indonesia ( KRI ) Dalam mengawal pemerintah Jokowi-JK 2014 -2019.
2.       Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing pihak dapat menugaskan anggota organisasi dengan surat mandat atau tugas dalam mewakili organisasinya masing-masing.
3.       Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diupayakan dapat berjalan maksimal dan dapat bermitra dengan pemerintah dalam hal ini kementrian-kementrian, institusi negara dan lain-lain, dalam pemerintah Jokowi-JK
4.       Konsorsium Relawan Indonesia ( KRI ) dalam menjalankan kebijakan organisasi mengedepankan manajemen organisasi, mekanisme berorganisasi dan kesepakatan bersama dalam rapat-rapat Konsorsium Relawan Indonesia ( KRI ) dan mengedepankan pengambilan keputusan se-cara musyawarah untuk mufakat dalam rangka mencapai tujuan bersa-ma.
5.       Organisasi Relawan yang tergabung dalam Konsorsium Relawan Indonesia ( KRI ) dalam melaksanakan program kerja bersama harus dapat menciptakan suasana yang kondusif, bersinergi, saling menghargai, rasa persaudaraan, komunikasi yang beretika, semangat persatuan dan membangaun kebersamaan antara organisasi relawan yang tergabung dalam wadah Konsorsiun Relawan Indonesia ( KRI ).

BAB VII
BIAYA

Pasal 8

Pembiayaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan kesepakatan bersama ini dibebankan kepada ;

1.       Semua organisasi relawan yang berhimpun dalam wadah Konsorsium Relawan Indonesia ( KRI ).

2.       Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VIII
MEKANISME BERGABUNG

Pasal 9

1.       Organisasi relawan yang bergabung dalam melaksanakan aktifitas/gerakan bersama di dalam Konsorsium Relawan Indonesia melalui kesepakatan bersama.
2.       Mekanisme organisasi relawan yang belum bergabung dan akan ikut bergabung dalam Kosorsium Relawan Indonesia ( KRI ) dengan membuat pernyataan organisasi bermaterai dengan menyetujui dan menjalankan kesepakatan bersama yang telah dibuat dan akan diterbitkan surat keputusan Konsorsium Relawan Indonesia ( KRI ).
3.       Ketua/pimpinan organisasi relawan yang tergabung dalam konsorsium Relawan Indonesia ( KRI ) menjabat sebagai koordinator KRI sesuai dengan konsep Konsorsium sebagai wadah berhimpun untuk menjalankan aktifitas/gerakan bersama namun masing-masing tetap berdiri sen-diri-sendiri.

BAB IX
LAIN-LAIN

Pasal 10

Kesepakatan bersama ini adalah wujud tanggung jawab moral sebagai relawan untuk mengawal program kerja pemerintah Jokowi-JK dengan dasar perjuangan :

1.       Trisakti
2.       Nawacita
3.       Visi dan Misi pemerintahan Jokowi-JK
4.       Rencana pembangunan jangka panjang Nasional ( RPJPN )
5.       Revolusi Mental

Pasal 11

Pimpinan organisasi relawan yang tergabung dalam Konsorsium Relawan Indonesia ( KRI ) tidak dapat mengatasnamakan KRI dalam aktifitas di luar atau yang bersifat eksternal, sebelum mendapat kesepakatan bersama pimpinan-pimpinan organisasi relawan yang tergabung di KRI

BAB X
PENUTUP

Pasal 12

1.       Kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut diatas, dibuat dalam rangkap 1 (satu) bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama 1 ( satu ) eksemplar asli untuk sekretariat Konsorsium Relawan Indonesia dan salinan naskah untuk masing-masing pihak.
2.       Apabila terdapat perselisihan di kemudian hari akan diselesaikan de-ngan cara musyawarah untuk mufakat.

0 komentar:

Posting Komentar